Rabu, 08 Juni 2016

Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak



Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak

Yang menandatangani surat pernyataan ini :

Nama                           : ......................
No. Kartu Identitas        : .............................
Jabatan                         : Direktur

Adalah sebagai pengurus, bertindak atas nama dari :

Nama PKP                  :  .....................            
NPWP                         : ................
Alamat                        : Link. .....................

Dengan ini :
1.      Mengajukan permohonan untuk menjadi pengguna pelayanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimkasud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor ...................... dan perubahannya.
2.      Bersedia memberikan segala dokumen dan informasi yang benar, masih berlaku dan sah secara hukum dari perusahaan. Bilamana di kemudian hari ditemukan bahwa dokumen dan informasi yang kami berikan tidak benar dan tidak sah, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Bersedia mematuhi dan melaksanakan persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, prosedur-prosedur maupun instruksi-instruksi yang berlaku bagi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
4.      Mengakui integritas proses layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5.      Menyetujui bahwa penggunaan sertifikat elektronik merupakan representasi Pengusaha Kena Pajak atas segala aktivitas dalam sistem layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
6.      Bertanggungjawab untuk menjaga kerahasiaan User ID, Password, sertifikat elektronik dan Passphrase, serta bertanggungjawab penuh untuk semua aktivitas yang dilakukan dengan menggunakan User ID, sertifikat elektronik dan passphrase dimaksud.
7.      Bertanggungjawab untuk tidak akan melakukan modifikasi teknis atas sertifikat elektronik yang diterima.
8.      Membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari setiap [enyalahgunaan User ID, Password, sertifikat elektronik dan passphrase milik Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data atau kerugian-kerugian non-material lainnya.

Demikian surat pernyataan ini diisi dan ditandatangani tanpa paksaan serta dapat dipertanggungjawabkan.



Yang menyatakan,


Materai


........................
Direktur